ENERGI_PERUBAHAN.COM, LANGKAT \||/ SUMATERA UTARA - Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat, Jajaran Lapas Pemuda Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan langkah langkah deteksi dini dan preventif mencegah Gangguan Kamtib, Kamis (24/10/2024).
Melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni : deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.
Deteksi dini gangguan kamtib adalah langkah preventif yang digalakkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengingat kondisi dan situasi dapat terus berubah pada Lapas/Rutan.
Langkah-langkah Deteksi dini dan preventif yang dilakukan antara lain yang pertama Kalapas dan Jajaran Pengamanan melakukan rapat guna Menyusun Langkah-langkah strategi deteksi dini mencegah gangguan kamtib.
Kedua melakukan perawatan pada gembok dilakukan dengan cara memberi pelumas agar tidak berkarat, dan mudah digunakan serta untuk mengecek kelayakan gembok dan juga anak kunci gembok digabungkan perblok lalu di las untuk jadi pegangan yang dimaksudkan agar anak kunci tersebut aman dan tidak dapat dapat terpisah. Rolling gembok antar blok hunian tersebut untuk deteksi dini, mencegah penduplikasian dan meminimalisir mencegah gangguan keamanan.
Yang Ketiga pengecekan blok hunian secara menyeluruh mulai dari teralis, tembok, pagar kawat hingga saluran air sebagai tindakan deteksi dini serta mengetahui kelayakan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan Lapas.
Yang keempat melakukan pengontrolan area steril dan branggang karena area ini tidak boleh dilewati Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa izin langsung dari petugas.
Kelima pengecekan kondisi kamar isolasi strafsel guna memastikan tidak adanya teralis dan fasilitas yang rusak maupun mengancam keamanan dan ketertiban.
Yang Keenam melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada warga binaan terkait hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban didalam Lapas.
Pada kesempatan ini, Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang, mengatakan kegiatan ini adalah implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, salah satunya deteksi dini dan berharap dengan dilakukan langkah-langkah ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di Lapas Pemuda Langkat.
"Langkah-langkah deteksi dini ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya gangguan kamtib, dan masuknya barang barang yang terlarang. Saya berharap agar hal ini dapat menjadi rutinitas petugas sehingga WBP dapat menjalani masa pidananya dengan tenang sehingga dapat kembali diterima pada masyarakan nantinya," Pungkasnya. (Red/Hms/Ril/Ws)
#KanwilKemenkumhamSumut
#humaslapada
#KumhamSemakinPASTI