Iklan

 


Fashion

Era Walikota 'Mantu Mantan Presiden' yakni Bobby Nst, Marak Bangunan Mewah Tidak Miliki Plank PBG, Diduga Menyalahi Izin, Ada di Jln Lamlo Medan Kota

Wednesday, October 23, 2024, October 23, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T11:35:22Z




ENERGIPERUBAHAN.COM,  MEDAN \|/ SUMATERA UTARA - Seakan tak pernah habis banyaknya marak Bangunan bermasalah yang ada di Kota Medan di era kepemimpinan menantu mantan presiden yakni Bobby Nst yang informasi yang didapat saat ini menjalani cuti, buktinya ada 1 Unit Bangunan mewah disebut-sebut eks/bekas 'Salon Vital' di Jalan Lamlo, Kelurahan Sei Rengas, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, yang berdiri kokoh walaupun tidak ada plank Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terpasang, namun pengerjaan bangunan tetap berjalan 'mulus' seakan merasa 'kebal hukum', tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun Kecamatan Medan Kota seperti terpantau awak media, Rabu (23/10/2024).



Saat Awak media mendatangi ke lokasi dan menanyakan pada Warga Masyarakat sekitar bangunan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa selama perumahan itu dibangun sampai saat ini dirinya belum ada melihat plank PBG ada 'Terpasang', dari informasi tersebut Jelas bangunan tersebut sudah menyalahi ijinnya dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan dan yang melekat di dekat pintu masuknya adalah gambar salah satu Pasangan Calon Gubernur Sumut dari berbagai Partai bernama BOBBY - SURYA.





Lebih lanjut dikatakannya, "kalau kabarnya, bangunan tersebut yang punya keturunan Tionghoa dan Humas nya dipanggil dengan sebutan Bhna,” jelasnya kepada awak media.



"Pengerjaan bangunan sampai saat ini belum ada terlihat dipasang plank PBG, dikarenakan masih sedang dalam pengurusan," Jawab Bhna enteng, saat diwawancarai oleh awak media melalui sambungan telepon selulernya.



Ketika bangunan yang jelas menyalahi ijin tersebut hendak dikonfirmasi ke ruangan kantor Camat Medan Kota, namun melalui staf-nya mengatakan tidak ada ditempat. Awak media sempat ingin menjumpai Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota di ruangannya, namun yang ditempat hanya ada staff yang hanya mengatakan, akan kita laporkan dan cek ke lapangan,” ucapnya.



Perlu diketahui, bahwa kalau setiap pemilik/pengembang bangunan yang seperti diatas, sudah jelas mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis, bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara. (Red/Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Era Walikota 'Mantu Mantan Presiden' yakni Bobby Nst, Marak Bangunan Mewah Tidak Miliki Plank PBG, Diduga Menyalahi Izin, Ada di Jln Lamlo Medan Kota
  • 0

Terkini

 


Beauty