Iklan

 


Fashion

Hendri Melalui Penasihat Hukum Utreck Richardo Resmi Laporkan 'Dugaan Penipuan' Oknum PNS Kejaksaan berinisal TG ke Polrestabes Medan, APH Diminta 'Gerak Cepat'

Monday, September 9, 2024, September 09, 2024 WIB Last Updated 2024-09-10T07:44:09Z



ENERGI_PERUBAHAN.COM, SUMATERA UTARA - Seharusnya sebagai penegak hukum, seorang jaksa memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan sudah pasti mengerti dan paham aturan hukum serta semaksimal mungkin perbuatannya dipastikan tidak melawan hukum.


Akan tetapi tidakan yang dilakukan oleh oknum TG ini sangat tidak terpuji, malahan melakukan tindakan dugaan penipuan terhadap seseorang bernama Hendri, beragama Budha dari kota Tembilahan Provinsi Riau, ( ktp )


Awal peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bulan juli 2024, oknum ASN dari Kejaksaan pada kejaksaan kabupaten Meranti, Provinsi Riau [ pengakuan oknum ] berinisal TG, memberikan iming iming bisnis kopi di kota Takengon dan kota Langsa.


"Korban Hendri ( H ) mengenal TG dari seorang bernama Dodi, yang dia ( korban ) pernah dimintai tolong jual pinang beberapa waktu lalu, nah dari sini lah awal tindakan dugaan penipuan ini dimulai bahwa dirinya [ korban ] meminta hasil jual pinang kepada dodi, akan tetapi saat itu dodi menyampaikan uang sudah 'diputar' untuk usaha kopi kepada seseorang bernama Angga Pratama pemilik Bumi Kopi yang belakangan nama Angga Pratama tersebut adalah Oknum Kejaksan Pns berinisal TG dan diduga semua keterangan dari Dodi tidak benar," ujar Hendri.





ody juga menyampaikan kpd Hendri [ korban ] bahwa uang pinang tersebut di inves ke kopi sebanyak 7 ton atau setara 805 juta dngn rincian dp [ down payment ] oleh perusahan sebesar Rp.200 juta, uang dodi 39 juta, uang pinang 289 jt kekuarangan pembayaran 277 jt [ rekening dodi ] dan dimintakan utk dibayarkan lagi ke Pemilik Kopi di Takengon dan begitulah seterusnya, yg sampai saat ini blm jelas kebradaan nya.


Total dari kerugian sekitar RP. 2,3 miliar dengan beberapa kali transferan ke beberapa rekening atas arahan oknum TG.


Secara terpisah Utreck Ricardo,S.H., M.H., CPArb., CCSM., CPM. sbg penasihat hukum menerangkan bahwa, beberapa waktu lalu kita sudah buat laporan dugaan penipuan serta perbuatan curang [ psl 378 & 372 KUHP ] serta tindakan ini seperti sudah terstruktur dan kemungkinan besar masih ada korban lain nya yg terkena perbuatan curang TG.


Pria berusia 39 tahun lulusan Magister Hukum Unpab [ Universitas Pembangunan Panca Budi] Medan dengan IPK 4.00 ( Cumlaude ) serta Founder dari Law Firm Siringo & Partners menerangkan, agenda hari ini [ 9 september 2024 ] adalah pemeriksaan saksi pelapor. (Red/W)

Komentar

Tampilkan

  • Hendri Melalui Penasihat Hukum Utreck Richardo Resmi Laporkan 'Dugaan Penipuan' Oknum PNS Kejaksaan berinisal TG ke Polrestabes Medan, APH Diminta 'Gerak Cepat'
  • 0

Terkini

 


Beauty