Iklan

 


Fashion

UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Kebiri Oleh Bidang Humas Polda Sumut, Wartawan yang Hadir 'Dipilah pilah' Meliput Momen HUT Bhayangkara ke 78

Monday, July 1, 2024, July 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T14:37:22Z
UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Kebiri Oleh Bidang Humas Polda Sumut, Wartawan yang Hadir 'Dipilah pilah' Meliput Momen HUT Bhayangkara ke 78
UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Kebiri Oleh Bidang Humas Polda Sumut



ENERGI_PERUBAHAN.COM,  MEDAN \||/ SUMATERA UTARA - Kebebasan Pers jelas terasa di 'kebiri' oleh Bidang Humas Polda Sumut, mengapa tidak, pasalnya harusnya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Keberadaan dan Kebebasan Pers, namun Hal tersebut tak bisa dijalankan oleh wartawan di Polda Sumut. Senin, 01 Juli 2024


Bertepatan dengan momen HUT Bhayangkara ke 78 yang jatuh disetiap tgl. 01 Juli, hal tersebut jadi pertanyaan buat kalangan wartawan.. mengapa.. ? karena wartawan yang hadir untuk melakukan liputan terkait hari jadi Bhayangkara tersebut sebahagiannya hanya 'diparkirkan' di kantin Pujasera Polda Sumut, sepertinya terbatas hanya wartawan yang berasal dari media 'besar' yang boleh masuk untuk lakukan peliputan kegiatan acara di maksud secara bebas. 


"Kacau Kali... ada apa ini Bidang Humas Polda Sumut ?," teriak wartawan, yang diberi kue dan nasi kotak oleh staf Humas dan dipersilahkan ambil - pesan minum di kantin Pujasera dan tidak boleh masuk mendekat ke lokasi Acara HUT 01 Juli ke 78.


Terasa Sungguh memalukan kinerja Humas Polda Sumut saat itu, dimana kasubbid penmas terlihat sibuk pegang HP seolah-olah mendampingi wartawan yang duduk di kantin Pujasera, padahal dirinya adalah merupakan peserta upacara HUT Bhayangkara dengan memakai baju jas lengan panjang warna coklat tua dan pakai dasi tapi mengapa duduk bersama wartawan ??.


Padahal momen kebersamaan, ingin dirasakan mitra Wartawan dengan bapak Kapolda yang akan pindah sebentar lagi ke Jakarta, tapi oleh bidang Humas Polda Sumut seperti 'dibelenggu' ruang gerak para wartawan ini.


"Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pak Kapolda Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi, 'kami memang wartawan release, kami juga wartawan mau nulis', Mohon lah kami jangan di 'anak tirikan' Pak Jenderal, bak kata orang Batak 'Acit naiii'.... !?," ungkap salah seorang wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya.


"Sangat kami sayangkan dan sangat kami kecewakan Pak perlakuan Bidang Humas Polda Sumut, maaf Pak kami bisa pesan makan minum sesuka hati kami dan kami bisa bayar itu semua, tapi saat ini bukan itu yang kami butuhkan Pak.. keterbukaan, penerimaan dan kemitraan yang baik yang kami butuhkan, gak usah dishare di grup wartawan yang berunit karena wartawan yang hadir juga dilakukan 'pilah pilah' oleh bidang humas Polda Sumut (Anak Kandung anak Tiri)," pungkasnya.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Kebiri Oleh Bidang Humas Polda Sumut, Wartawan yang Hadir 'Dipilah pilah' Meliput Momen HUT Bhayangkara ke 78
  • 0

Terkini

 


Beauty