ENERGI_PERUBAHAN.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA - Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menegaskan, berantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online, dan judi tembak ikan yang berada di jalan Veteran Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola, khususnya, diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan Deli sama sekali tidak tersentuh hukum, Senin 08/07/2024.
Kemudian, awak media mendapatkan informasi dari warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengakui Pemiliknya bermata sipit bang.
Diduga si pemilik lokasi judi Pasar 7 Marelan diduga ada melakukan setoran kepada para ‘oknum’.
Hingga nekat membuka perjudian secara terang – terangan dilokasi lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.
Lanjut warga sekitar mengatakan, mengaku resah dan merasa kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut.
Kemungkinan disana juga diduga menjadi tempat lokasi transaksi narkoba juga,” Ucap warga.
”Warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, saya meminta kepada aparat sekitar untuk bertindak tegas melakukan pemberantasan perjudian di jalan Pasar 7 sudah sangat meresahkan warga, seharusnya segera ditutup. Karena, perjudian sudah mengganggu kekondusifan masyarakat,” terang warga setempat.
Lanjut, warga sekitar menjelaskan, Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main – main dengan maksimal 10 tahun penjara.
Bila saja benar, jelas hal itu sangat bertentangan dengan hukum dan Undang – undang serta Norma – norma agama.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021.
Namun kenyataannya perintah Jenderal bintang empat itu terkesan diabaikan alias tidak berjalan, hal ini dibuktikan dengan terlihat begitu bebas dan maraknya perjudian mesin judi tembak ikan yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polda Sumatera Utara. (Tim)