Iklan

 


Fashion

'Kebiri' UU No 40 tahun 1999, Kasubbid Penmas Polda Sumut 'Buang Badan', Undangan HUT 1 Juli Urusan Setum dan Tidak Ada Undang Wartawan

Tuesday, July 2, 2024, July 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T11:13:47Z
'Kebiri' UU No 40 tahun 1999, Kasubbid Penmas Polda Sumut 'Buang Badan', Undangan HUT 1 Juli Urusan Setum dan Tidak Ada Undang Wartawan
'Kebiri' UU No 40 tahun 1999, Kasubbid Penmas Polda Sumut 'Buang Badan', Undangan HUT 1 Juli Urusan Setum dan Tidak Ada Undang Wartawan



ENERGI_PERUBAHAN.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA - Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut "Ngeles" dan  berkilah, bahwa dalam rangka pelaksanaan HUT Bhayangkara 1 juli kemarin tidak ada 'perintah' mengundang wartawan dan undangan itu yang mempersiapkan Pihak Setum Polda Sumut. Demikian disampaikannya, menjawab pertanyaan awak media melalui pesan WhatsApp (2 Juli 2024). 


Betapa tidak, para wartawan yang tidak berunit di Polda Sumut sebagai Kontrol sosial merasa kecewa, perubahan demi perubahan banyak yang diterapkan pak Kabid Humas Kombes Pol Hadi Rudyatmo dan Kasubbid Penmas sejak di jabat AKBP Soni W Siregar, mulai dari paparan Kasus yang dilaksanakan diam diam, sehingga para wartawan tertinggal informasi terkini dari perkembangan kegiatan yang dilaksanakan Polda Sumut, belum lagi terkesan 'memilah Milah' bahkan seperti ada upaya 'Membenturkan' sesama wartawan yang mengKebiri UU No 40 tahun 1999 tentang Keberadaan dan Kebebasan Pers, yakni mana wartawan 'UKW' mana wartawan 'SKW', sehingga dari dua almamater itu hanya wartawan 'jebolan UKW' yang berhak diterima jadi Mitra Poldasu, serta mendapatkan pemberian 'insentif' tiap bulannya kepada wartawan sebesar ±Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), oleh staf Penmas terkesan diam diam dan wartawan tertentu saja yang dipanggil/ berunit.


'Kebiri' UU No 40 tahun 1999, Kasubbid Penmas Polda Sumut 'Buang Badan', Undangan HUT 1 Juli Urusan Setum dan Tidak Ada Undang Wartawan
'Kebiri' UU No 40 tahun 1999, Kasubbid Penmas Polda Sumut 'Buang Badan', Undangan HUT 1 Juli Urusan Setum dan Tidak Ada Undang Wartawan



"Belum lagi acara-acara di luar, seperti famili Ghatering, olahraga pertandingan Bola baru-baru ini dan lainnya, yang seyogyanya itu wartawan masuk ranah undangan, ini hanya wartawan ekslusif saja yang diundang, jika pun tak di undang harusnya wartawan lain bisa diberikan tanda mata walau tak ikut, seperti semasa kepemimpinan Kabid Humas Kombes Tatan dan kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan,. Ini sama sekali tak jelas, ketika dikonfirmasi ke kasubbid Penmas AKBP Soni W Siregar mereka memang adakan acara Family gathering dan memanggil perwakilan wartawan, lah,.. kami ini apa bukan wartawan ?. Teriak salah satu Pemred media Online.



"Miris, jika tak dipanggil, mbok ya di berikan kenang - kenangannya dari acara bidang humas Polda Sumut yaitu famili Ghatering," ungkapnya lagi.


Salah seorang wartawan menimpali, "Banyak lagi pengecualian dan pengecilan yang dilakukan oleh kasubbid Penmas AKBP Soni Siregar, seperti acara HUT Bhayangkara q Juli kembali dia 'ngeles', Gak ada undangan untuk wartawan dan jika ada yang ngundang adalah Setum..," herannya.


"Pak kasubbid Penmas AKBP Soni W Siregar yang terhormat... wartawan dimana ada acara besar publik, kemasyarakatan atau kejadian lain tak perlu diundang lho.. kita bisa datang sendiri, kita bisa duduk manis tanpa harus bapak suruh ambil Kopi, Teh dan nanti di bayar Kabid Humas?," ungkap salah seorang wartawan lainnya.


"Pak kami ada uang dan kami bisa tanggung jawab atas apa yang kami makan dan minum alias bayar sendiri, bapak takut ya kami 'menyebar' di acara HUT Bhayangkara ke 78 kemarin ya Pak... Pak jika Kami menyebar karena memang itu tupoksi kami, ya kami akan khidmat kami akan ikuti aturan jika pas upacara kami diam...ya kami pernah sekolah kami juga pernah upacara pak... Bapak pun gak bersih bersih amat menurut Kami, viral bapak di YouTube semasa menjabat Kasat Lantas dan diproses dan 'di copot', juga masih bisa kami lihat Pak.. sadarlah Pak Kasubbid Penmas AKBP Soni W Siregar tak ada yang bersih di dunia ini.. !!," pungkasnya.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • 'Kebiri' UU No 40 tahun 1999, Kasubbid Penmas Polda Sumut 'Buang Badan', Undangan HUT 1 Juli Urusan Setum dan Tidak Ada Undang Wartawan
  • 0

Terkini

 


Beauty