Iklan

 


Fashion

Halangi 'Hak' Tersangka Dapatkan Salinan BAP, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Poldasu dan Kompolnas RI

Monday, July 22, 2024, July 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T02:46:16Z
Advokat, Martin Silalahi SH



ENERGI_PERUBAHAN.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA - Dalam Pasal 72 KUHAP dikatakan, tersangka atau Penasihat Hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP. (“Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelanya.”).


Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Martin Silalahi SH berencana akan melaporkan Oknum Penyidik Polrestabes Medan AIPTU D.M. Siringoringo ke Propam Polda Sumatera Utara dan Kompolnas di Jakarta karena dinilai telah menghalang – halangi dan menyalahi aturan serta melanggar hak – hak tersangka untuk mendapatkan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) guna untuk melakukan Pembelaan.


Hal tersebut disampaikan Martin Silalahi SH, selaku Kuasa Hukum dari Malemin Purba dan Nur Aini, di ruang kerjanya senin (22/7/2024) di Medan.


Martin Silalahi SH, mengungkapkan bahwa "Selaku Kuasa Hukum dari tersangka, berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan BAP dari Penyidik karena hal itu sudah diatur di dalam pasal 72 KUHAP, dan penetapan tersangka kepada Malemin Purba dan Nur Aini menurut Kuasa Hukum Martin Silalahi SH sangatlah prematur dan terkesan dipaksakan karena Laporan Polisi Nomor : LP/B/192/1/2024/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2024 A/n Pelapor Thomas Marius Edison, hanya menunjukan Bukti transfer dan tidak terpenuhinya pasal 184 KUHAP yakni Keterangan saksi, keterangan ahli, Alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa (tersangka)," katanya.


Ketidak- Profesonal penyidik Polrestabes Medan dalam melihat perkara ini, terlihat penyidik tidak bisa membedakan Perjanjian 1320 KUHPerdata dengan perbuatan pidana Penggelapan atau Penipuan, dimana para pihak Thomas Marius Edison, Malemin Purba dan Hendrianto Siregar telah mengadakan kesepakatan tertulis dan terdaftar di akta No.1," jelas Martin.


Tim kuasa Hukum dari kantor Martin Silalahi SH dan Rekan menambahkan, bahwa pelapor Thomas Marius Edison Sembiring SE merupakan salah satu anggota TNI AD dengan pangkat Kapten bertugas di kesatuan Babinminvetcaddam III/Siliwangi Bandung, ketika membuat laporan di Kepolisian menggunakan Identitas KTP dengan Nomor : 3209150703830016 dengan status pekerjaan sebagai Wiraswasta dan Thomas Marius Edison Sembiring dikabarkan tidak menafkahi anaknya selama satu tahun," ujar Martin.


Di tempat berbeda, Praktisi Hukum, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan Kasus–Kasus yang masuk ranah Perdata banyak sekali kemudian 'dinaikan' sidik lalu di Pidana dan itu terjadi diberbagai daerah di Indonesia dan itu tidak aneh. “Karena memang keluhan masyarakat banyak ditujukan kepada kinerja Reserse,” Katanya


Terkait hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait SH. M.L.i ketika dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu mengatakan, “Kenapa senang sekali mempidanakan orang, karena itu yang 'dirack' atau yang langsung dirasakan dampaknya”. Seperti orangnya dipanggil dan diperiksa, bahwa dan perdata adalah persengketaan antara Individu per Individu," ucapnya. (Red/Silalahi)

Komentar

Tampilkan

  • Halangi 'Hak' Tersangka Dapatkan Salinan BAP, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Poldasu dan Kompolnas RI
  • 0

Terkini

 


Beauty